Premanisme Merajalela, Syariah Islam Solusinya

Opini1,129 views

Oleh: Masni, S.Pd (Guru Bahasa Arab di MAN 1 Konsel/Member AMK3)

Setelah rentetan peristiwa penangkapan kepada para pelaku begal yang tersebar dibeberapa titik kota Kendari, masyarakat kembali diresahkan dengan adanya teror bom terhadap warga Desa Bungin, Kecamatan Tinanggea. Tujuh tersangka yang diduga oknum dari perusahaan berbendera PT. Baula Petra Buana adalah MS (40), AR (44), BS (31), DG (45), HS (31), HN (42), dan SD (47). Kasatreskrim Iptu Fitrayadi menjelaskan, kasus tersebut berawal 24 Mei 2019, warga nelayan desa itu berusaha menghalangi tugboat milik perusahaan yang hendak sandar di Jetty. Kala itu, 10 orang dari Tugboat mengancam akan melemparkan bom molotov kepada warga. Tak terima dengan ancaman itu, kata dia, warga melaporkan kejadian tersebut di Polres Konsel, (KendariPos.co.id).

Tidak cukup sampai disitu, baru-baru ini warga Kota Kendari kembali digegerkan dengan penemuan sesosok mayat lelaki di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Minggu pagi (22/7). Aditia (55) adalah presenter TVRI Kendari yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata, Pemprov Sulawesi Tenggara, yang menjadi korban pembunuhan oleh rekannya sendiri. Berdasarkan laporan yang telah dihimpun, dugaan dari motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku merasa sakit hati sebab pernah dilecehkan oleh korban. Semua peristiwa tersebut merupakan tindakan premanisme yang tentunya sangat meresahkan masyarakat.

Faktor Penyebab

Ada beberapa faktor yang mendorong muncul dan merajalelanya premanisme. Diantaranya; Pertama, faktor mendasar yaitu penerapan ideologi sekulerisme-kapitalisme. Paham sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ideologi sekulerisme menghendaki faktor keimanan untuk dinihilkan. Sebab, agama dianggap hanya sebagai pengatur ibadah ritual namun tidak diberi ruang untuk mengatur aspek-aspek kehidupan yang lainnya. Sedangkan, keimanan dalam diri seseorang atau masyarakat merupakan kontrol diri yang paling kuat dalam berbuat. Sehingga, perisai diri untuk tidak berbuat kejahatan pun sedemikian tipis bahkan tidak ada.

Kedua, faktor ekonomi. Akibat sistem ekonomi Kapitalis yang tidak mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil menimbulkan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. Kesulitan dalam mendapatkan perkejaan disamping tuntutan hidup dengan biaya seedemikian tinggi merupakan faktor yang dapat menjadikan seseorang untuk terjun melakukan premanisme. Pemerintah seakan tidak berdaya untuk menciptakan lapangan kerja dikarenakan banyaknya sumber kekayaan alam yang justru dikekola oleh negara asing dan kekayaan hanya terkonsentrasi kepada segelintir orang saja.

Ketiga, karena penegakkan hukum yang masih lemah. Aparat dinilai tidak bertindak dengan tegas. Aneh jika gerakan dan eksistensi kelompok preman yang begitu terasa dan kasat mata tidak diketahui oleh aparat. Ada anggapan bahwa keberadaan preman justru dilindungi oleh (oknum) aparat. Kesan melindungi dan pembiaran itu terlihat ketika polisi baru bisa bertindak setelah terjadi aksi kekerasan yang meresahkan banyak orang. Sebagai contoh, setelah kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus E-KTP kekerasan juga dialami oleh Hermansyah ahli IT yang sebelumnya sempat memberi pernyatakan bahwa chat mesum HRS adalah rekayasa. Dalam menangani suatu kasus, seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan khusus kepada mereka mengingat bahwa pihak yang berseberangan tentu tidak akan tinggal diam.

Keempat, semua itu diperparah dengan sistem hukum yang tidak memberikan efek jera. Hukuman yang diberikan kepada preman yang terlibat bentrok bahkan pembunuhan begitu ringan. Hukum dapat diperjual belikan sehingga preman yang diajukan ke pengadilan pun dapat lolos dan bebas dari jerat hukum. Kalaupun mereka dihukum dengan kurungan penjara, nyatanya mereka masih bisa mengendalikan bisnis premannya. Didalam penjara mereka mendapat kenyamanan tertentu bahkan bisa mendapatkan anak buah baru. Dari sini dapat dilihat bahwa merajalelaya premanisme bukan hanya bersifat individual melainkan sistemik. Sistem yang ada justru menjadi faktor utamanya.

Syariah Islam Menghilangkan Premanisme

Islam tidak hanya sebagai agama yang mengatur ibadah ritual semata. Lebih dari itu, Islam merupakan seperangkat aturan dengan wahyu yang bersumber dari Allah Swt. Islam merupakan seperangkat peraturan yang apabila diterapkan secara utuh niscaya dapat meminimalisir adanya premanisme bahkan hilang ditengah masyarakat.

Pertama, Islam mewajibakan penguasa untuk membina ketakwaan masyarakat. Hal itu diwujudkan dengan biaya pendidikan gratis baik formal maupun informal yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dalam Sistem Pendidikan Islam kurikulum yang diterapkan adalah kurikulum yang dapat menjaga tsaqafah dan identitas umat sebagai generasi terbaik.  Akidah Islam menjadi landasan dari pendidikan Islam yang dapat membentuk pola pikir dan pola sikap yang Islami. Sehingga, yang demikian akan menjadi benteng dan kontrol diri bagi seseorang bahkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan Islam seperti premanisme.

Kedua, Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat. Untuk itu, Islam memberikan sistem ekonomi yang dapat mewujudkan hal tersebut. Sistem Ekonomi Islam akan menjamin pendistribusian harta secara adil dan merata. Dengan Sistem Ekonomi Islam, negara memiliki cukup banyak dana untuk mebuka lapangan kerja melalui berbagai proyek ekonomi dan pembangunan. Hal ini dikarenakan Islam telah menetapkan kekayaan alam semisal tambang, migas, batubara, hutan dan lainnya sebagai kepemilikan umum yang dikelola oleh negara mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Islam juga berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok rakyat seperti sandang, pangan dan papan disamping kebutuhan mendasar lainnya seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Selain itu, dengan Sistem Ekonoi Islam, peluang usaha akan terbuka lebar dan iklim usaha akan kondusif. Sebab, Islam menghilngkan faktor-faktor penghambat ekonomi seperti administrasi berbelit, biaya tinggi, pajak, pungutan liar hingga sistem ribawi. Jika permasalahannya terletak pada pemodalan, maka negara akan memberikan bantuan modal karena syariah memberikan sumber modal yang besar bagi negara. Dengan diberlakukannya Sistem Ekonomi Islam, maka tidak ada hasil lain yang didapat selain kesejahteraan rakyat. Sehingga faktor ekonomi yang mendorong terjadinya premanisme pun dapat dihilangkan.

Ketiga, sistem hukum dan sanksi yang dapat memberikan efek jera. Dalam hal ini, Islam dengan tegas mengharamkan adanya seseorang mengintimidasi, meneror atau mengancam orang lain. Nabi Saw. Bersabda, “Seorang Muslim tidak halal meneror muslim yang lain”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi). Siapa saja yang mengintimidasi, meneror atau mengancam individu lain maka dia telah melakukan tindak kejahatan. Tentu jika dia melakukan teror kepada orang banyak maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang berat.

Disamping itu, syariat juga telah menentukan sanksi hukuman secara spesifik untuk tiap-tiap tindak kekerasan premanisme. Jika tindakan premanisme itu menimbulkan cacat fisik maka didalamnya terdapat ketentuan diyat. Jika membunuh dengan sengaja maka sanksinya adalah qishash. Begitupun dengan jenis pembunuhan lainnya maka pelaku harus membayar diyat yaitu 100 ekor unta atau 1.000 Dinar (4250 gram emas atau Rp. 9,35 miliar dengan kurs 1 Dinar=Rp. 2,2 juta) untuk tiap orang korban terbunuh.

Jika aksi premanisme itu sampai pada bentuk hirabah (merampok) maka sanksinya seperti yang difirmankan oleh Allah Swt., “Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. (QS. Al-Maidah [5]: 33). Sanksi-sanksi yang diberikan dalam syariat itu dapat memberikan efek jera pelakunya dan mencegah orang lain dari berbuat kejahatan yang serupa. Masyarakat pun selamat dari aksi-aksi premanisme dan tindak kejahatan, juga tercipta suasana dan kondisi yang aman.

Islam Mewujudkan Keamanan

Sudah sangat jelas, bahwa ketika aturan Islam diterapkan secara utuh maka dapat mewujudkan suasana keimanan yang terjaga kemurniannya. Pasalnya, melalui seperangkat aturan yang sempurna, Islam menutup segala celah yang dapat menghantarkan pada jalan kemaksiatan. Jaminan keamanan bagi rakyat muslim maupun non-muslim yang hidup dan tinggal didalam negara yang menerapkan aturan Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam. Agar masyarakat terbebas dari segala bentuk premaniseme maka harus ada upaya untuk mewujudkan penerapan peraturan Islam dengan jalan penyadaran terhadap umat melalui dakwah dan upaya untuk menerapkan syariat Islam ditengah-tengah umat dalam bingkai Khilafah ala minhaj an-nubuwwah. Yang demikian merupakan konsekuensi dari keimanan dan ketakwaan kepada Allah sang Pencipta alam. Allahul Musta’an.

Komentar