Oleh: Safiatuz Zuhriyah, S.Kom (Aktivis Forum Muslimah Ciputat)
Virus islamophobia terus ditiupkan ke seluruh dunia. Islam dianggap sebagai ancaman sehingga harus dihentikan penyebarannya. Berbagai bentuk aksi kebencian yang menyudutkan kaum muslimin pun mulai dilakukan secara terang-terangan oleh kelompok anti-Islam di berbagai belahan dunia.
Secara bahasa, Islamophobia berasal dari dua kata, yaitu Islam dan phobia (ketakutan yang berlebihan). Jika ditarik maknanya, istilah tersebut didefinisikan sebagai prasangka atau ketakutan yang tidak wajar terhadap Islam dan kaum muslimin.
“Dalam arti yang lebih luas, Islamophobia juga menjadi sinonim dari ‘anti-Islam’, yakni segala sikap atau tindakan yang menunjukkan ketidaksukaan terhadap agama Islam,” ungkap peneliti dari Universitas Hamburg, Jerman, Miriam Urbrock dan Marco Claas, dalam karya tulis “Islamophobia: Conceptual Historical Analysis.”
Masjid, tempat peribadahan kaum muslimin, seringkali menjadi sasaran teror. Pada Kamis dini hari (21/03/2019), seorang pria bersenjatakan palu godam diperkirakan merusak empat masjid di kota Birmingham, Inggris, dalam aksi beruntun.
Laporan pertama di terima kepolisian West Midlands, yang membawahi Birmingham dan sekitarnya, pada pukul 02:30 tentang seorang laki-laki yang menghancurkan jendela masjid dengan palu godam di Birchfield Road. Sekitar 45 menit kemudian, polisi menerima laporan kedua terkait adanya serangan serupa di masjid yang berlokasi di Slade Road, Erdington. Dua serangan serupa terjadi di masjid yang berada di Aston dan Perry Barr.
Perusakan empat masjid di Birmingham tersebut terjadi seminggu setelah penembakan jamaah shalat Jumat di dua masjid wilayah Christchurch, Selandia Baru, yang menyebabkan 50 orang meninggal dunia, termasuk warga Indonesia. (bbc.com)
Bukan hanya di dunia barat. Indonesia, negeri berpenduduk mayoritas muslim pun terjangkit virus islamophobia ini. Sentimen negatif terhadap simbol-simbol Islam, dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, demi untuk meraih dukungan suara publik. Seperti yg terjadi pada kampanye salah satu capres beberapa waktu lalu.
Dikutip Kompas.com dari Antara, Ace Hasan Syadzily, TKN Jokowi-Maruf menyebutkan bahwa Prabowo-Sandi didukung oleh eks HTI. “Semakin jelas dan nyata Prabowo-Sandi didukung kelompok eks HTI. Indikasinya, keberanian mereka mengibarkan bendera Al-Liwa di panggung utama kampanye (Prabowo) di Kota Manado, bendera itu tampak tegak berdiri,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Pengaitan bendera tauhid (Al Liwa) dengan HTI, organisasi yang telah dicabut BHP-nya oleh pemerintah dengan sewenang-wenang tanpa proses pengadilan ini, bisa menjauhkan masyarakat dari simbol-simbol dan syiar Islam. Karena takut diidentikkan dengan ormas tertentu.
Jika ditelusuri akar sejarahnya, beragam bentuk Islamophobia sebenarnya sudah ada sejak dimulainya dakwah Islam oleh Nabi Muhammad SAW di Kota Makkah pada abad ketujuh silam.
Pada masa itu, permusuhan terhadap Islam justru muncul di tengah-tengah masyarakat Arab yang notabene adalah saudara sebangsa Rasulullah sendiri. Selama periode Makkah (610-622 Masehi), Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin menghadapi ujian yang hebat dari kelompok kafir Makkah.
Masyarakat Arab jahiliyah ketika itu melakukan perlawanan habis-habisan terhadap dakwah risalah yang dibawakan Rasulullah SAW. Sejumlah tokoh Quraisy, seperti Abu Jahal dan Abu Lahab gencar memprovokasi orang-orang Makkah untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap Nabi dan para pengikutnya.
Sejumlah sahabat pun menjadi korban kekejaman musuh-musuh Islam. Sebut saja Ammar ibn Yasir, Khabbab ibn al-Arat, dan Bilal ibn Rabah yang disiksa dengan cara yang amat sadis oleh kaum kafir Makkah, hanya lantaran mereka teguh mempertahankan imannya.
Tidak hanya itu, Rasulullah SAW sendiri juga tak luput menjadi sasaran aksi kebencian orang-orang kafir Quraisy pada waktu itu. Dalam beberapa riwayat disebutkan, Nabi SAW pernah dihina, diludahi, bahkan disakiti oleh orang-orang yang memusuhi Beliau. Namun, selama berada di Makkah, semua perlakuan itu dihadapi Rasulullah dengan penuh kesabaran.
Setelah Nabi dan para sahabat hijrah ke Madinah, kaum kafir Makkah masih saja menunjukkan sikap permusuhannya terhadap Islam. Situasi semacam itu terus berlangsung selama beberapa tahun. Hingga akhirnya terjadi peristiwa Fathu Makkah (Pembebasan Kota Makkah oleh kaum Muslimin) pada 8 Hijriyah/630 Masehi, barulah Islam mulai diterima secara luas oleh masyarakat Arab.
Sepeninggal Rasulullah SAW, pengaruh Islam semakin berkembang hingga ke luar Jazirah Arab. Beberapa penaklukan yang berlangsung selama pemerintahan bani Umayyah, Abbasiyah, dan Usmaniyah memberi kontribusi besar dalam membentuk peradaban Islam di berbagai belahan dunia. Termasuk Eropa.
Dari sinilah nampak Islam sebagai rahmatan lil alamin. Penerapan syariat Islam secara kaffah, mengharuskan negara memperhatikan kesejahteraan warganya tanpa membedakan suku, agama dan ras. Siapa saja warga negara daulah Islam, harus dilindungi agama, harta dan jiwanya.
Tidak ada paksaan untuk memeluk Islam. Allah SWT berfirman: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (TQS. Al Baqarah [2]: 256). Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak akan memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam. Itulah yang menjadikan adanya kaum non muslim dalam daulah Islam. Meski demikian, kepada mereka tetap disampaikan dakwah Islam, terutama dakwah secara praktis melalui penerapan syariah Islam dalam negara sehingga mereka merasakan keagungan Islam.
Islam mengajarkan cara hidup berdampingan dengan penganut agama lain dalam sebuah negara. Dalam hukum Islam, warga negara non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”. Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka. Sebagai warga negara daulah, mereka berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi.
Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad).
Dalam masalah politik, ekonomi dan sanksi maka kaum kafir dzimmi wajib taat dan patuh pada seluruh hukum syariah yang diterapkan dalam kehidupan publik.
Adapun dalam urusan yang berkaitan dengan kehidupan privat, mereka diberi keleluasaan untuk mengikuti ajaran agamanya masing-masing. Dengan syarat tidak dilakukan dalam kehidupan umum sehingga mengganggu ketertiban di masyarakat. Misalnya, dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tertentu. Demikan pula dengan pakaian, kaum wanitanya tetap diatur agar tidak merusak tatanan sosial masyarakat Islam yang mewajibkan wanita tertutup auratnya. Sedangkan untuk urusan pernikahan dan perceraian di antara mereka juga diatur berdasarkan agama mereka.
Itulah cara Islam mengatur warga negara non muslim dalam daulah. Negara melakukannya karena ketundukan kepada Islam sebagai bentuk takwa kepada Allah, tanpa disertai sikap arogan dan sewenang-wenang. Dengan cara inilah kehidupan beragama dalam negara terwujud dengan baik, tanpa pertentangan, kekerasan dan kecemburuan antar warga negara.
Begitulah, Islamophobia hanya bisa dihentikan ketika dunia berada dalam naungan Khilafah. Institusi yang menerapkan hukum Islam secara kaffah dalam seluruh perikehidupan. Maka sudah selayaknya, kita semua ikut ambil bagian untuk memperjuangkannya.










Komentar