Bayi Korban Narkoba Termuda

Opini1,192 views

Sehingga, dalam sistem pemerintahan Islam, dipandang perlu menerapkan beberapa metode guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Pertama, penanaman ketaqwaan individu kepada Allah dan kontrol masyarakat. Masyarakat harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan, bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.

Kedua, penegakkan sistem hukum pidana Islam, termasuk menghilangkan mekanisme supply & demand (penawaran dan permintaan) terhadap narkoba. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna, pengedar, dan produsen narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun, bahkan hukuman mati, atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi atau hakim (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189).

Jika sudah ditegakkan, hendaknya hukum diterapkan secara konsisten. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi sanksi yang sifatnya menjerakan, demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.

Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).

Pun, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman atau menerima suap dalam mengadili, diancam hukuman yang berat. Dalam sebuah hadis dinyatakan, “Seorang hakim, jika memakan hadiah berarti dia telah memakan suht (haram), dan jika menerima suap berarti dia telah terjerumus dalam tindakan kufur” (HR Ahmad).

Ketiga, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan, sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini, kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam.

Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.

Dengan demikian, ketika hukum Islam diberlakukan, maka kekhawatiran terhadap kasus narkoba, termasuk jatuhnya korban dari usia balita tidak pelu terjadi. Pasalnya, Islam menggunakan metode pencegahan (preventif) dan pengobatan (kuratif) dalam menanggulangi persoalan narkoba. Hal tersebut hanya dapat terlaksana ketika syariah Allah SWT diterapkan secara sempurna. Wallahu ‘alam bisshawab.

Komentar