Dana Desa Fantastis, Negara Makin Kapitalis?

Opini522 views

Oleh : Risnawati, STP (Staf Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan laporannya dalam acara rakornas penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2019. Acara diikuti ribuan kepala desa.

“Hari ini rakornas perangkat desa diikuti 3.200 kepala desa dan badan permusyawaratan desa 1.600. Mengikuti program peningkatan kapasitas kepala desa,” ujar Tjahjo di Ecovention Ocean Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019).

Tjahjo menyampaikan bahwa alokasi yang diberikan pemerintah untuk dana desa bertambah setiap tahunnya. Program itu, kata Tjahjo, adalah bentuk komitmen Jokowi dalam rangka pemerataan pembangunan.

“Saya mengatakan bahwa pembangunan desa dan anggaran desa yang setiap tahun alokasi kita selalu bertambah, dan itu dari Pak Jokowi dalam rangka mewujudkan kesatuan Indonesia dan menuju pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Kapitalisme Akar Masalahnya

Desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait anggaran pendapatan dan belanja desa dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).

Dana Desa Tahun 2019 – Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.

Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Namun pada faktanya masih banyak desa yang tertinggal, berdasarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD) 2014,  terdapat 20.168 desa tertinggal. Angka ini merupakan 27,22 persen dari jumlah total desa yang ada di Indonesia, yang mencapai 74.093 desa. Adapun sebaran desa tertinggal terbanyak di Pulau Papua, dengan jumlah mencapai 6.139 desa. Lima dimensi yang dilihat dari perkembangan sebuah desa yakni dimensi pelayanan dasar, dimensi infrastruktur dasar, dimensi transportasi, dimensi pelayanan publik, serta dimensi penyelenggaraan pemerintah.

Untuk mengurangi desa tertingal, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Dana Desa yang bersumber dari APBN akan langsung ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Pada tahun 2015, Pemerintah Pusat berencana untuk mendistribusikan dana desa untuk bulan Agustus 2015 sebesar Rp 8,35 triliun. Dana desa sendiri merupakan dana dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan desa-desa di Indonesia. Untuk tahun 2015, dana desa yang dialokasikan di Anggaran Pemerintah Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sebesar Rp 20,7 triliun yang dibagikan dalam 3 tahap, yaitu pada bulan April 2015, Agustus 2015, dan Oktober 2015. Setiap desa menerima dana desa sebesar Rp 270 juta.

Dana desa yang super sekali itu membuat mata berbinar-binar. Namun, nyatanya belum ada hasilnya dalam mensejahterakan rakyat diwilayah pedesaan. Masih terkendala soal birokrasi, penyesuaian dengan peraturan daerah dan minimnya kualitas aparat. Selain itu, dana itu rawan disalahgunakan oleh pihak kabupaten untuk pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran dan tidak menaungi pembangunan desa itu sendiri. Ini menjadi PR besar untuk benar-benar mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.

Mewujudkan kesejahteraan sampai ke tingkat desa bahkan individu bukan hal yang tidak mungkin. Tapi, mengingat sistem ekonomi saat ini adalah sistem neoliberalisme dan neokapitalisme, nampaknya  mimpi itu sulit terwujud. Karena pertumbuhan ekonomi ternyata hanya dinikmati oleh segelintir orang. Hal ini bisa dilihat dari angka Indeks Gini. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia secara nasional (gini rasio) pada Maret 2016 sebesar 0,397. Gini Ratio selama ini menjadi indikator yang digunakan oleh pemerintah untuk mengukur ketimpangan pengeluaran di suatu wilayah. Indeks gini rasio diukur dari 0-1; makin mendekati 1 berarti kesenjangan makin tinggi.

Alhasil, penguasaan sektor-sektor penting seperti pangan, air minum, energi, kesehatan, perbankan, keuangan, dan sektor strategis lainnya kini banyak dikuasai oleh pihak swasta bahkan. Tanah-tanah di desa kini banyak yang sudah dijual kepada orang-orang kota yang kaya. Nasib penduduk desa kini menjadi buruh di tanah kelahirannya sendiri.

Perspektif Islam

Diperlukan sistem aturan yang baru, yang menjamin pemerataan kesejahteraan hingga ke desa-desa. Sistem yang berkesinambungan antara perbaikan sistem ekonomi, sistem hukum serta sistem sosial. Itulah sistem Islam Rahmatan lil’alamin. Terwujud ketika syariah Islam digunakan sebagai sistem aturan dibawah Khilafah.

Di bidang ekonomi, Khilafah akan mengembalikan kekayaan alam seperti tambang, migas, hutan, dll kepada seluruh rakyat. Pasalnya, semua kekayaan itu secara syar’i memang milik rakyat. Semua itu harus dikelola oleh negara yang seluruh hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat; untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan publik. Harta milik umum dan berbagai sumber pemasukan negara lainnya lebih dari cukup untuk mendanai pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Sangat mungkin dihasilkan surplus seperti pada masa Harun ar-Rasyid. Pada masa itu negara surplus sebesar 900 juta dinar emas.

Syariah dan Khilafah dengan sistem ekonomi Islam akan sanggup mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata. Kekayaan tidak akan dinikmati oleh segelintir orang kaya saja. Kesejahteraan dan kemakmuran akan dirasakan oleh seluruh rakyat, Muslim dan non-Muslim. Di kota maupun desa. Dalam sejarah penerapan syariah di bawah Khilafah, hal itu benar-benar terwujud. Dengan itu semua, penerapan syariah yang agung itu jelas membutuhkan institusi Khilafah dan tidak mungkin diterapkan dalam sistem hukum selainnya. Karena itu umat Islam wajib untuk bersegera menerapkan syariah Islam secara total dalam naungan Khilafah Rasyidah ‘ala minhâj an-nubuwwahWalLâh a’lam bi ash-shawâb.  

Komentar