Oleh: Rismawati (Mahasiswi UMK)
Indonesia jadi Penonton di negeri sendiri. Inini mungkin adalah istilah yang cocok digunakan saat Asing hampir menguasai segala perekonomian di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa bukan cuma pulau yang di jual ke Asing, tetapi pertambangan di Indonesia kini hampir semua dikelola oleh Asing. Parahnya lagi, saat ini pihak pemerintahan akan menyerahkan layanan listrik ke pihak Asing.
Seperti yang dilansir oleh m.detikcom./20detik, pada kamis 15 Agustus 2019, bahwa Pemerintah dan Tiongkok menandatangani MoU bangunan PLTA kayan. PLTA yang mampu menghasilkan listrik 9.000 MW akan mengaliri listrik untuk wilayah Tanjung batas Timur. Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Selain itu Okezone juga melansirkan pada Rabu 14 Agustus 2019 bahwasanya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk tidak terlalu banyak terlibat dalam pembangunan-pembangunan listrik.
Hal itu, dia ungkapkan setelah menggelar rapat bersama Plt Direktur Utama PT PLN, Sripeni Inten Cahyani di Kantor Kemaritiman Jakarta.
“Saya pengen, PLN lebih efisien lah. Terus kemudian kalian (PLN) jangan terlalu banyak dulu lah terlibat dalam pembangunan listrik, biarin aja private sector yang lebih masuk. Seperti 51% harus untuk Indonesia power untuk waste to energy. Jadi konsolidasi aja dulu, biarkan private sector main,” ujar dia, Rabu (14/8/2019).
Dia menuturkan, waste to energy sudah hampir 18 tahun tidak beres-beres. Oleh karena itu biarkan saja beauty contest jalan. Karena sudah ada Peraturan Presiden (Perpes-nya) yang jelas harganya berapa sen terus kemudian tipping feenya 500.
Dari pernyataan di atas sudah jelas bahwasannya Pihak pemerintah telah menyerahkan pengurusan layanan listrik kepada pihak Asing dengan menganggap bahwa penyerahan layanan listrik ke pihak Asing adalah solusi bagi Negri ini.
Namun pertanyaannya kenapa penyerahan layanan listrik ke Asing ini di anggap sebagai solusi? Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah boleh urusan Negara terkait Listrik atau SDA di serahkan ke Asing?
Menurut aturan Islam, kekayaan Negara adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِKaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)
Rasul saw. juga bersabda:
ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ
Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.
Tentu yang menjadi fokus dalam hadis tersebut bukan “garam”, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan, “Ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mataair dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.”
Alhasil, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.
Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”
Oleh karena itu semestinya Negara Indonesia mampu mengelola layanan Listrik sendiri tanpa harus menyerahkan ke Asing yang nantinya akan merugikan negara sendiri, selain itu penyerahan Layanan Listrik dalam Negara Islam telah ditegaskan bahwa tidak boleh menyerahkan urusan Negara kepada pihak Asing. Pengelolaan listrik ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari Urusan Negara.
Sehingga, secara teoritis dan praktis, Islam memiliki seperangkat aturan untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Jadi, mengapa kita tidak mengambilnya sebagai aturan bernegara? Sebab hanya Negara Islam yang mampu mengelola Urusan Negara dengan baik tanpa harus menyerahkan kepada Asing.
Wallahu a’lam bisshawab.










Komentar