Korupsi Membara Negara Sengsara

Opini470 views

Oleh: Lisa Aisyah Ashar (Mahasiswi FTI USN dan Aktivis BMI Kolaka)

Gempar kasus korupsi yang sering melanda negeri pertiwi kerap kali menjadi kontra di kalangan masyarakat. Tak heran masyarakat geram dan mengecamkan pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara dengan angka fantastis.

Dilansir dari JawaPos.com – Kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi dikecam banyak pihak. Bukan tanpa sebab, kader PDI Perjuangan itu diduga telah merugikan negara dengan angka yang fantastis dari praktik haramnya tersebut, yakni Rp 5,8 triliun.

Tindak korupsi yang dilakukan kader PDIP ini pun langsung menuai komentar dari Politikus Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahean. Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supian bisa dikategorikan sebagai mega korupsi. Sekaligus, kasus ini menjadi bukti bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai sangat koruptif. “Rp 5,8 T ini sangat fantastis. Ini menjadi gambaran nyata betapa kekuasaan sekarang sangat korup,” kata Ferdinand kepada JawaPos.com, Jumat (8/2).

Dia mencatat, tertangkapnya anak buah Megawati ini menambah daftar panjang kader PDIP yang telah tertangkap korupsi. Bahkan, Ferdinand menegaskan, partai berlambang banteng moncong putih itu sangat jelas terbukti memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, kata dia, kejadian ini bisa dapat menjadi penegasan bahwa pernyataan Prabowo soal kebocoran anggaran sebesar 25 persen merupakan kejadian yang nyata. Hal itu semakin diperkuat dengan data KPK yang menyebutkan bahwa korupsi di daerah bisa mencapai 40 persen.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi  sebagai tersangka kasus suap yang diduga menyebabkan keuangan negara rugi triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Supian Hadi yang sekarang masih menjabat bupati untuk periode 2016-2021, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk mempermudah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Sehingga diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu (Rp 9,94 miliar). yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Laode juga menyatakan kasus ini merupakan salah satu kasus yang terhitung menyebabkan kerugian negara cukup besar. Kasus SH disebut bisa dibandingkan dengan kasus besar lain yang pernah ditangani KPK. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti e-KTP (Rp 2,3 Triliun) dan BLBI (Rp 4,58 Triliun). Laode menjelaskan, SH sebagai Bupati Kotawaringin untuk periode 2010-2015, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dimilikinya.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai peraturan dikatakan mampu menyebabkan kerugian perekonomian negara. Menurut para ahli, kerugian negara disebabkan dari hasil produksi yan g diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian hutan.

Demokrasi Biang Kerok Korupsi

Kasus korupsi yang dilakukan kader parpol pengusung demokrasi bukan kali pertama merugikan rakyat melainkan sudah menjadi konsumsi publik yang cukup meresahkan. Secara sadar dengan maraknya kasus korupsi telah menunjukkan hakekat demokrasi adalah biang korupsi. Maka, jeritan masyarakat seakan mengelitik telinga ketika kemiskinan melanda akibat pemimpin yang telah lancang merebut hak yang seharusnya menjadi milik rakyat.  Sistem demokrasi telah gagal menyongsong peradaban justru menciptakan kebobrokan ditengah-tengah masyarakat. Silih bergantinya kasus korupsi tidak pernah ada habisnya justru semakin merajalela.

Terlebih lagi, dalam penanggan hukum yang diterpakan kepada pelaku kasus korupsi tidak memberikan efek jera dan berkesan pilih kasih. Pasalnya, masyarat yang tidak memiliki kekuasaan, dijerat hukum yang tidak setimpal. Masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan dan keterbatasan ekonomi terpaksa melakukan kejahatan yang mengharuskan mencuri demi kelangsungan hidupnya, justru dihakimi dengan hukuman yang berat. Sedangkan para pelaku korupsi yang jelas-jelas kategori penipu dan pencuri kelas kakap yang berdampak pesat serta memicu kemiskinan, kelaparan, dan kesengsaraan bagi masyrakat, justu dijerat hukuman tidak setimpal. Belum lagi, fasilitas di dalam jeruji besi bak istana megah layaknya hotel bintang lima pada umumnya. Lalu bagaimana dengan nasib rakyat yang tidak memiliki harta dan kekuasaan harus merasakan dingin jeruji besi yang beralaskan tikar seadanya. Terlebih lagi, masa tahanan bagi masyarat yang tidak memiliki kekuasaan dijerat bertahun-tahun lamanya hanya mencuri makanan untuk kelangsungan hidupnya. Sedangkan para pencuri kelas kakap diberi kelonggaran hanya hitungan bulan dapat menikmati kebebasan. Sungguh keadilan yang terbukti cacat.

Islam Solusi Tuntas Masalah Korupsi

Sangat banyak kasus korupsi mengerogoti negeri ini, bak kanker yang butuh penangan khusus. Silih bergantinya kasus korupsi tidak pernah ada habisnya justru semakin merajalela. Balada pemimpin jujur hanyalah janji semata di sistem kufur. Sangat susah menemukan pemimpin yag amanah dalam menangani korupsi di jalan demokrasi. Namun, berbeda dengan solusi yang diberikan Islam. Islam tuntas menangani kasus korupsi hingga keakarnya yang telah aplikasi dikehidupan selama 14 abad dan terbukti mensejahterakan umat bukan hanya muslim saja yang turut serta merasakan keadilannya melainkan non muslim.

Dalam kacamata Islam korupsi disebut dengan khianat. Sebagaimana yang dipaparkan dalam hadist riwayat al-Bukhari dan Muslim. Tidaklah seorang hamba yang Allah minta dia mengurus rakyat, dia mati pada hari dimana dia menipu (mengkhianati) rakyat kecuali Allah haramkan baginya surga.

Islam melarang menerima suap karena suatu keharaman yang wajib ditolak dengan keras bagaimana pun bentuk tawaran mengiurkan. Rasulullah SAW bersabda “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud).

Kemudian pendapatan diluar gaji yaitu berupa hadiah kepada aparat pemerintah adalah perolehan yang diharamkan. Rasulullah SAW bersabda “Hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR. Imam Ahmad).

Alhasil, Islam memberi hukum setimpal, tegas dan memberi efek jera bagi setiap pelaku korupsi berupa hukuman ta’zir berupa tasyhir (pengumuman kesalahan secara terbuka), penyitaan harta, penjara atau hukuman mati dengan pertimbangan dampak kerugian bagi Negara. Karena itu, hendaknya masyarakat menyadari bahwa semua keterpurukan ini terjadi akibat diterapkannya sistem kapitalisme-sekuler yang terbukti gagal memberikan kesejahteraan bagi rakyat dan negara. Lalu masihkah kita berharap kepada hukum selain selain hukum Allah? Padahal Allah SWT telah firmannya dalam Al-Quran Surah Al-Maidah: 50. Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya).”

Maka, Islam memiliki aturan lengkap dengan rangkaian solusi tuntas hingga ke akarnya yang memberikan efek jera bagi pelakunya. Karena itu, kasus korupsi akan terkikis habis apabila Islam kembali diterapkan sebagai aturan kehidupan. Semuanya dapat diperoleh dengan penerapan sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah ala-Minhajin Nubuwwah. Wallahu a’lam.

Komentar