Masalah Pangan yang Terabaikan

Opini369 views

Oleh: Susiyanti, S.E (Pemerhati Sosial)

Indonesia merupakan negara yang rawan akan bencana, sebagaimana yang diketahui baru-baru ini masyarakat Indonesia kembali ditimpa musibah banjir di daerah Papua. Belum sembuh duka di daerah Sulawesi Selatan yang ditimpah banjir, kini kembali ditimpa musibah lagi. Seakan negeri ini sudah menjadi langganan bencana alam.

Di samping rentetan musibah yang melanda, rakyat Indonesia khususnya kalangan menengah ke bawah dan para petani juga harus menelan pil pahit bahwa kenyataan pahit berupa melonjaknya harga pangan yaitu beras. Dimana beras merupakan komoditi pangan paling penting di Indonesia sehingga setiap gejolak harga beras sangat berdampak bagi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Ditengah-tengah pasokan produksi petani mengalami peningkatan di Sulawesi Tenggara. Sebagaimana Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat produksi padi 711.385 tahun di tahun 2017 dan menjadi 732.280 ton pada tahun 2018. Kepala Distanak Sultra Nasir Muhammad berharap produksi padi tahun ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya (Kendaripos.co.id, 03/2019).

Namun, walaupun produksi padi meningkat di daerah Sulawesi Tenggara, tetap saja hal itu berbanding terbalik dengan harga beras yang tetap melambung tinggi. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga beras eceran pada Februari 2019 naik 0,27 persen secara bulanan. Kendati demikian, level kenaikan melambat dibanding periode Januari lalu yang sebesar 1,1 persen (Cnnindonesia.com, 01/03/2019).

Menyoal Masalah

Naiknya harga beras tidak secara otomatis menghasilkan bertambahnya upah penghasilan petani di Indonesia. Karena yang mendapatkan keuntungan akibat naiknya harga beras merupakan para pedagang besar khususnya para spekulan. Tidak hanya itu, sebagian besar para petani di Indonesia merupakan para petani yang menggarap lahan sawah, bukan para pemilik lahan produksi. Yang mana para petani penggarap sawah hanya mendapatkan upah dari lahan yang mereka olah berupa uang ataupun beras.  Pendapatan petani dari hasil penjualan beras, maka dilakukan pembatasan oleh kebijakan pemerintah yaitu berupah  ketetapan Harga Pokok Produksi (HPP). Inilah yang menyebabkan naiknya harga beras tidak membuat pendapatan petani meningkat dengan baik.

Adapun faktor utama yang menyebabkan diterapkannya kebijakan tersebut di Indonesia adalah dipengaruhi oleh supply dan demand (mekanisme pasar) semata. Sehingga ketika harga beras merangkak naik karena disandarkan pada tingkat supply demand di tengah masyarakat, maka pemerintah akan melakukan impor beras. Oleh karena itu, untuk menangani gejolak harga yang merangkak naik, maka solusi yang digunakan adalah dengan  melakukan tingkat keseimbangan supply. Maka jangan heran apabila  pemerintah selalu berpikir cepat tanpa mencari solusi lain dan hanya melakukan solusi instan yakni impor beras.

HPP pun dibuat pemerintah sebagai jangkar harga beras. Dengan selalu berlindung di balik pernyataan melindungi kepentingan masyarakat agar harga beras tidak melesat dengan cepat, sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat. Pemerintah hanya memperhatikan harga beras dan pemenuhan pasokan beras dari sisi beras lokal yang tidak mampu memenuhinya. Supply dan demand merupakan karakter dalam sistem Kapitalis yang menjadi asas kebijakan pemerintah.

Tidak hanya itu, menurut pemerintah kebijakan impor beras sangat berpengaruh dalam menstabilkan harga beras, sehingga stabil dan bisa dijangkau  oleh seluruh masyarakat baik orang kaya ataupun orang miskin. Bahkan diharapkan dapat juga  menekan angka kemiskinan. Karena dengan  menjaga tingkat kestabilan harga beras melalui pasokan beras impor, pemerintah berupaya mengurangi beban hidup orang miskin termasuk di kalangan petani sendiri.

Sementara itu, kebijakan impor beras yang dilakukan pemerintah untuk menolong daya beli petani justru mendapatkan penolakan dari para petani sendiri. Para petani yang tergabung dalam Jaringan Petani Nelayan Indonesia menolak kebijakan impor beras karena tidak menyelesaikan masalah pasokan dan harga beras yang melambung tinggi, tapi malah membuat para petani semakin rugi karena adanya beras impor dari luar negeri dengan harga murah.

Tidak hanya itu, kebijakan pemerintahan Indonesia yang diterapkan dalam sistem kapitalisme yang menerapkan HPP dan melakukan impor beras sangat merugikan petani dan masyarakat. Sebab  Kebijakan tersebut hanya menguntungkan sekelompok kecil spekulan pedagang besar termasuk Bulog. Kebijakan impor beras dengan tujuan menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia merupakan kebijakan zalim karena merupakan kebohongan publik. Sebab faktanya impor beras tidak dapat memberantas kemiskinan.

Solusi Masalah Pangan

Islam memandang pangan dalam hal ini beras merupakan kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi setiap individu. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak bila ada satu saja dari rakyatnya yang menderita kelaparan.

Syariah Islam juga sangat menaruh perhatian pada upaya untuk meningkatkan produktivitas lahan. Dalam Islam, tanah-tanah mati yaitu tanah yang tidak tampak adanya bekas-bekas tanah itu diproduktifkan, bisa dihidupkan oleh siapa saja baik dengan cara memagarinya dengan maksud untuk memproduktifkannya atau menanaminya dan tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkannya itu. Sebagaimana Rasul bersabda yang artinya:

“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

Selanjutnya, siapapun yang memiliki tanah baik dari menghidupkan tanah mati atau dari warisan, membeli, hibah, dsb, jika ia telantarkan tiga tahun berturut-turut maka hak kepemilikannya atas tanah itu hilang. Selanjutnya tanah yang ditelantarkan pemiliknya tiga tahun berturut-turut itu diambil oleh negara dan didistribusikan kepada individu rakyat yang mampu mengolahnya, tentu dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan secara adil.

Syariah Islam juga menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Negara wajib menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar, seperti penimbunan, kanzul mal (QS at-Tawbah [9]: 34), riba, monopoli, dan penipuan. Negara juga harus menyediakan informasi ekonomi dan pasar serta membuka akses informasi itu untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar.

Dari aspek pengaturan pemasokan pangan, kita dapat belajar dari Rasul saw. yang pada saat itu sudah sangat konsen terhadap persoalan akurasi data produksi. Beliau mengangkat Hudzaifah ibn al-Yaman sebagai katib untuk mencatat hasil produksi Khaybar dan hasil produksi pertanian. Sementara itu, kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply dan demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.

Praktek pengendalian suplai pernah dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab ra. Pada waktu tahun paceklik dan Hijaz dilanda kekeringan, Umar bin al-Khaththab ra menulis surat kepada walinya di Mesir Amru bin al–‘Ash tentang kondisi pangan di Madinah dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasokan. Lalu Amru membalas surat tersebut, “saya akan mengirimkan unta-unta yang penuh muatan bahan makanan, yang “kepalanya” ada di hadapan Anda (di Madinah) dan dan ekornya masih di hadapan saya (Mesir) dan aku lagi mencari jalan untuk mengangkutnya dari laut”.

Semua itu hanya dapat diterwujud dan terlaksana apa bila ada negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Sehingga kemaslahatannya bisa dirasakan dan menjadi rahmatan lil alamin bagi seluruh alam. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.

Komentar