Bila pada 2018 angka perceraian mencapai lebih 5 ribu perkara, pertengahan tahun 2019 ini tercatat sudah mencapai lebih dari 3 ribu perkara. Lonjakan permohonan perceraian ini tampak di ruang tunggu pengadilan agama Sidoarjo dipenuhi para pemohon perceraian. (cnnindonesia.com, 27/7/2019).
Perceraian Makin Marak
Dari tahun ke tahun, angka perceraian di beberapa daerah di Indonesia terus meningkat. Faktor pemicu perceraian ini bermacam-macam, mulai dari faktor ekonomi sebagai faktor pemicu terbesar. Faktor berikutnya adalah perselingkuhan. Perselingkuhan ini semakin marak dengan adanya sosmed. Meningkatnya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat disinyalir terjadi karena keberadaan media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Kepala Pengadilan Agama (PA) Lubuk Basung Laila Nofera Bakar seperti dilansir Covesia.com – jaringan Suara.com pada Rabu (24/7/2019).
Yang mencengangkan lagi, pihak yang mengajukan gugat cerai kebanyakan adalah dari pihak istri. Seperti yang terjadi di kuningan, Humas Pengadilan Agama Kuningan Abdul Aziz menyatakan bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama Kuningan di dominasi oleh perempuan. (Sindonews.com, 19/7/2019)
Fenomena perceraian ini tentunya meresahkan, mengingat korban perceraian selalu adalah anak. Agus Syafi’i mengatakan, sejak Rumah Amalia yang didirikan lima tahun lalu, telah banyak membina dan merangkul anak-anak korban keluarga tidak harmonis, bermasalah, perpisahan dan anak yatim piatu. Dari pengalamannya mengasuh anak-anak tersebut, dia mengakui, justru anak-anak korban perceraian lebih sulit dibina dibandingkan anak-anak yatim piatu atau kehilangan orangtua. “Anak-anak korban perpisahan merasa kehilangan harapan,” katanya.(poskotanews.com, 5/2/2012).
Pernikahan semakin lama semakin kehilangan kesakralannya. Kondisi ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalis sekuler di negara kita. Lapangan pekerjaan yang semakin sulit, tentu akan mengakibatkan persoalan ekonomi pada banyak keluarga. Di sisi lain, Kebebasan berinteraksi tanpa batas antara laki-laki dan perempuan turut memicu meningkatnya jumlah perselingkuhan, apalagi dengan adanya sosmed saat ini. Komunikasi menjadi semakin mudah. Jika tidak bijak menggunakan sosmed, tentu komunikasi yang mengarah ke perselingkuhan tak terhindarkan.
Pandangan Islam Tentang Perceraian
Islam mempunyai aturan yang sempurna termasuk adalam urusan pernikahan. Jika keluarga yang dibentuk dilandasi oleh pondasi yang kokoh, yaitu aqidah Islam, diiringi niat, cara, proses pernikahan yang sesuai dengan syariah Islam, maka keadaan sakinah, mawaddah wa rahmah dengan izin Allah akan dicapai.
Hanya saja pernikahan memang tidak selalu berjalan mulus. Kadang diterpa cobaan. Cobaan adalah ujian yang harus dihadapi dengan kematangan sikap dan kematangan berpikir sekaligus komunikasi yang baik.
Memang perceraian tidak dilarang dalam Islam, sekalipun dibenci oleh Allah SWT. Nabi Saw bersabda, “perkara halal yang paling dibenci Allah ialah talak” (HR Abu Dawud). Islam telah menjadikan cerai di tangan suami. Hanya saja, keberadaan talak di tangan suami sekaligus menjadikan haknya semata, tidak berarti bahwa istri tidak boleh menceraikan dirinya sendiri dari suaminya dalam situasi-situasi tertentu. Syariah telah memberikan hak kepada seorang istri untuk mengajukan kepada Qadhi (pengadilan) untuk memfasakh pernikahannya dalam beberapa kondisi seperti suami tidak memberi nafkah istrinya padahal ia mampu, suami memiliki cacat yang karenanya menghalangi terjadinya hubungan suami istri, atau suami mengalami gangguan jiwa dan beberapa sebab lainnya.
Tentu dengan pelaksanaan hukum Islam secara kaaffah, perceraian tidak akan semarak seperti saat ini, sebab setiap keluarga muslim yang hidup di dalam sistem Islam akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan pernikahannya. Faktor pemicunya pun akan terminimalisir.
Wallahu ‘alam bishowwab










Komentar