Poligami, menjadi perbincangan beberapa hari ini. Bukan ianya menjadi hal yang baru pernah ada dalam sejarah peradaban manusia. Tapi karena ianya tengah diwacanakan akan dilegalkan, tentunya ditengah kehidupan masyarakat kita yang berpayung hukum sekular ini.
Rancangan qanun (Raqan) hukum keluarga yang mengatur poligami menuai kontroversi. Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktek poligami. Qanun itu telah masuk program legislasi pada akhir 2018. Pembahasannya masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan, “Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan didalam al qur’an pun diperbolehkan.” Kata Musannif, Sabtu 6/7/2019 (detik news Senin, 8/7/2019).
Maraknya kawin siri (pernikahan sah namun tidak masuk dalam pencatatan negara) yang berdampak pada kesulitan mendapatkan legalisasi identitas istri dan anak yang lahir karena tidak adanya buku nikah untuk pengurusan KK dan akte kelahiran, sehingga kelak mempersulit pengurusan adminitrasi dalam pemenuhan hak-hak sebagai warga Negara. Hal demikian menjadi perhatian serius dan latar belakang mengapa pemerintahan Aceh akan melegalkan praktek poligami.
Pro dan Kontra
Wacana demikian telah terlempar ke ‘udara’. Publik pun menangkapnya dengan berbagai macam sudut pandang berbeda. Sejak akhir 2018 lalu, wacananya telah mendapat penolakan keras dari beberapa pihak. Seperti yang paling lantang dalam kampanyenya, yakni pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie tentang sikap partainya yang menolak poligami. Kampanyenya yang anti-poligami akan diperjuangkan jika PSI lolos ke parlemen. Hal demikian pun didukung oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan). (Detik news, 20/12/2018 silam).
Kampanye massif yang dilakukan oleh PSI seakan mewakili corong-corong pendapat kaum feminis lainnya. Mereka seakan maju didepan membela kaum wanita sebagai pejuang feminis.
Namun tidak sedikit pula pihak-pihak yang hadir sebagai pendukung adanya legalisasi poligami. Misalnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, dimana pihaknya sangat mendukung. “Poligami ini secara hukum agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah, jika aturan ini jadi diterapkan, kita sangat mendukung.” (Republika 06 Juli 2019). Dan pihak lainnya termasuk FPI dan lain-lain.
Namun, jika fakta kekerasan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh kaum perempuan yang merasa dirinya sebagai korban poligami menjadi alasan bagi mereka yang menolak hukum poligami, sejatinya alasan mereka tidak layak dibenarkan oleh kita yang mencoba memecahkan segala persoalan dengan kacamata Islam.
Dimana Islam membolehkan poligami dengan dorongan syariat bukan syahwat. Islam juga mengatur bagaimana poligami yang mampu melestarikan kehidupan manusia buka malah merusak manusia. Surah an Nisa ayat 3 yang memuat kebolehan berpoligami. Dimana keadilan menjadi syaratnya. Keadilan disini tentu yang masih dalam batas wilayah kemampuan manusia untuk menjalankannya. Standar adil disini ialah harus sesuai syariat, sedangkan tidak adil (dzalim) adalah ketika melanggar syariat.
Jadi, poligami adalah bagian dari syariat Islam. Hanya saja ada pilihan bagi pelakunya, yakni kebebasan mau atau tidaknya, tentu dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat pula. Sehingga sangat tidak pantas, jika kita menolak syariat yang diturunkan Allah Swt hanya karena alasan kita tidak suka. Walau wajar jika kita sebagai istri atau suami tidak mau berpoligami atau dipoligami, namun bukan berarti kita semena-mena menentang syariat yang sudah ditetapkan olehNya.
Seharusnya, para pejuang feminis mengulik fakta lebih jauh. Dimana ketidakadilan, kekerasan, penindasan yang dialami oleh para wanita (istri) bukanlah karena praktek poligami, tetapi karena jauhnya kehidupan rumah tangga mereka dengan akidah Islam. Juga seharusnya, mereka beralih menentang Miras, LGBT, zina, pacaran dan praktek haram lainnya, karena selain diharamkan juga merusak tatanan kehidupan manusia.
Kini saatnya kaum Muslim membuka mata membuka hati. Bahwa penolakan-penolakan terhadap syariat Islam memang sudah menjadi budaya khas dalam sistem Demokrasi. Sistem dimana suara manusia menggantikan firman Tuhan. Juga yang telah dan akan ditolak pun bukan sebatas poligami. Sistem negeri inilah yang telah mengkondisikan sesuatu yang halal menurut Islam justru ditentang keras, sesuatu yang diharamkan oleh Islam justru dibela mati-matian.
Padahal, sikap kita sebagai Muslim seharusnya membela ajaran agama kita. Mari kita perjuangkan syariat Islam seluruhnya. Agar ianya diterapkan oleh Negara. Sebagaimana Allah Swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Karena sesungguhnya, syetan adalah musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al Baqarah: 208). Serta “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al Maidah: 50). Waallahu a’lamu bishowab.













Komentar