Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto. Foto: BKN.
Kendari – Sejumlah posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan yang dilaksanakan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (7/2).
Dalam kesempatan tersebut, Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, bahwa sejumlah JPT Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
Selain itu, Haryomo juga menjelaskan bahwa meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun akan tetapi berhak mendapatkan perlindungan, di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.
“Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri,” jelas Haryomo seperti yang portalsultra.com kutip dari bkn.go.id, Jumat (8/2/2019).
Untuk diketahui, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai 8 Februari 2019.
“Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru,” tulis Humas BKN di akun Twitter-nya, @BKNgoid.
Penulis: Benny Laponangi










Komentar