Dorongan Seksual Kian Brutal

Opini617 views

Oleh: Susiyanti, SE (Pemerhati Sosial, Konawe, Sulawesi Tenggara)

Berita mengenai kasus kekerasan seksual maupun seks menyimpang seakan tiada habis. Jumlahnya pun tak menunjukkan penurunan, tapi justru sebaliknya mengalami peningkatan. Selain itu, pelakunya tak mengenal usia dan status sosial.

Seperti belum lama ini, mantan kepala sekolah di Kabupaten Soppeng, Sulsel, MT ditangkap polisi. MT yang kini bekerja di Dinas Pendidikan Soppeng, diduga telah mencabuli 14 anak.
Dari hasil keterangan sejumlah saksi, MT selalu mengancam korbannya jika tak mau menuruti nafsu bejatnya. Ia pun mengancam akan mengeluarkan siswi itu (Detik.com, 14/04/2019).

Di sisi lain, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna bahwa Polisi menyelidiki kasus belasan bocah di Garut yang diduga ketagihan seks menyimpang karena nonton video porno. Akibatnya Belasan anak di bawah umur asal Kampung Cipeuteuy, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, mengalami ketagihan seks tak lazim. Mereka melakukan adegan syur layaknya penyuka sesama jenis setelah menonton video porno (Viva.co.id, 14/ 4/ 2019). Lantas apa yang menyebabkan hal itu terjadi?

Dari kasus di atas, tentu hal itu bukan merupakan perkara baru. Karena kekerasan seksual ataupun perilaku seks menyimpang seolah telah menjamur di negeri yang mengemban kapitalisme. Sebab dalam sistem ini telah menjamin kebebasan bagi warga negaranya, diantaranya kebebasan bertingkah laku.

Peran negara pun seakan kehilangan fungsinya untuk mengatur warga negaranya. Sehingga, benar dan salah menjadi tidak jelas atau kabur. Akibatnya mereka sulit lagi membedakan yang mana halal-haram. Sistem ini juga sulit untuk tidak menyeret ‘orang baik’ untuk berbuat maksiat dan pelakunya semakin tak terbendung jumlahnya.

Tidak hanya itu, sistem ini juga menghasilkan pergaulan bebas yang tidak lepas dari banyaknya rangsangan seksual. Kecenderungan terhadap lawan jenis itu muncul karena adanya rangsangan masif dari luar. Sarana yang merangsang munculnya aksi bejat tersebut diantaranya  adalah banyaknya situs porno dan hal itu tidak sulit diakses oleh berbagai kalangan, termasuk remaja. Karena tak dapat dipungkiri situs-situs porno pun turut menyumbangkan pengaruh negatif yang sangat besar. Inilah salah satu yang mengakibatkan remaja saat ini semakin terperosok ke lembah hitam yang paling dalam akibat jeratan paham liberal.

Hal ini tentu sangat jauh berbeda, apabila aturan yang diterapkannya bukanlah berlandaskan asas manfaat semata dan kesenangan sesaat. Namun, lebih dari itu aturan yang akan mampu membangun generasi yang bersih dan berbudi pekerti yang luhur dan jauh dari hal-hal yang dapat mengantarkan seseorang ke jurang kemaksiatan dalam hal ini seks bebas. Inilah yang menjadi dasar pentingnya negara, masyarakat dan keluarga untuk membina dan menanamkan ketakwaan pada setiap individu termasuk remaja.

Adapun Islam secara jelas telah mengatur bagaimana hukum-hukum yang mengatur pergaulan pria dan wanita. Begitu pun interaksi yang dapat mengantarkan seseorang dalam perbuatan yang tidak dibenarkan dalam norma-norma agama. Selain itu, hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan timbulnya rangsangan secara liar. Karenanya, jangankan mendekati perbuatan maksiat, hukum syara bahkan telah menjelaskan agar menjauhkan diri dari segala perbuatan yang dapat menghantarkanya seseorang pada perilaku maksiat (zina), seperti berkhalwat maupun aktivitas yang biasa terjadi dalam aktivitas pacaran saat ini yang banyak dilakukan dan dianggap lumrah.

Sebagaiamana dalam surah Al-Isra ayat 32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Negara pun akan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang masih melanggar hukum syara. Tujuan sanksi tersebut yakni memberikan efek jera dan penebus dosa di akhirat kelak. Selain itu, agar mampu meminimalisir terjadinya maksiat, bahkan memutus mata rantainya hingga tuntas.

Adapun sanksi atas perbuaan maksiat seperti zina yaitu, hukum cambuk 100 kali bagi yang belum menikah. Sementara itu, rajam bagi yang telah menikah. Tetapi dengan adanya hal itu mampu memberikan efek jera bagi pelaku, begitu pula orang lain akan berpikir berkali-kali untuk melakukan hal serupa. Sehingga kasus seperti itu dapat diberantas secara tuntas hingga ke akarnya.

Dalam Islam pun penerapan hukuman itu diumumkan kepada khalayak. Sebagaimana yang terdapat dalam surah An-Nur ayat 2, khususnya pada akhir ayat menjelaskan tentang pelaksanaan syariah Islam jika diterapkan, “… dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Demikanlah gambaran hal-hal yang mampu meminimalisir perbuatan maksiat. Karena sesungguhnya dalam Islam perbuatan zina termasuk tindak pidana dan terhadap pelakunya berhak diberikan sanksi tanpa ada perasaan belas kasih. Semua itu tentu hanya bisa direalisasikan jika hukum-hukum Allah diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Komentar