Oleh: Nur Fitri (Mahasiswi PGSD-Universitas Terbuka)
Terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantlemen telah bebas. Neil ditahan di lembaga permasyarakatan kelas 1 cipinang Jakarta Timur. “Sudah bebas dari lapas kelas 1 cipinang tanggal 21 Juni 2019,” kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi kompas.com. Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari presiden Joko Widodo berdasarkan keputusan presiden No 13/G tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019. Kepres memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta. Melihat hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kebijakan presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada warga Kanada, Neil Bantlemen terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta Internasional School ( JIS)
Akhir-akhir ini, fenomena kasus pedofilia dan pelecahan seksual memang semakin kerap terungkap ke permukaan, fakta diatas merupakan salah satu dari sekian banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam lembaga pendidikan dan juga bukti longgarnya rekrutmen tenaga pendidikan dan petugas sekolah sehingga berpeluang terjadinya kekerasan seksual di sekolah maupun lembaga lembaga pendidikan lainnya. Fakta-fakta demi fakta terlihat didepan mata kita, semakin hari semakin menyesakkan dada dan memilukan. Dimana peran negara yang diharapkan harusnya mampu melindungi dan menjadi garda terdepan yang melindungi anak-anak dari kekerasan dan tindakkan kejahatan justru berbanding terbalik.
Pelaku tindak kejahatan pelecehan seksual pelaku pedofilia yang divonis 11 tahun penjara pada 15 April 2015 yang jika dihitung seharusnya hukuman itu akan berakhir pada pertengahan tahun 2026. Akan tetapi kepresiden memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda senilai Rp 100 juta.
Pemberian grasi kasus pedofilia ini adalah bukti lemahnya negara menghadapi pelaku kriminal terutama warga asing. Terlebih lagi tidak adanya hukum yang tegas bagi pelakunya.
Pedofilia merupakan penyakit yang membahayakan moral dan kualitas generasi masa depan. Pedofilia adalah suatu kelainan seksual dan kejiwaan pada seseorang yang punya ketertarikan pada anak dibawah umur atau penyimpangan seksual dimana anak-anak adalah objek seksual yang disukai. Orang yang menikmati pornografi anak (pelaku) dusebut pedofil.
Akar Masalah
Kekerasan yang melanda generasi saat ini adalah persoalan sistematik.
Pertama; karena adanya paham kebebasan adalah nilai utama dalam sistem demokrasi, kebebasan pendapat, kebebasan akidah, kebebasan berperilaku, dan kebebasan pemilikan. Semua hal tersebut merupakan ragam paham liberalisme yang terus dihembuskan di tengah masyarakat kita. Pelampiasan Naluri seksual tanpa adanya batasan yang mengatur.
Kedua; lemahnya fungsi keluarga dalam tatanan masyarakat kapitalistik saat dihimpit kesulitan ekonomi orang tua tersibukan mencari nafkkah ketimbang mencurahkan waktu perhatian dan kasih sayang untuk anak-anak mereka begitupun sebaliknya dalam keluarga yang memiliki ekonomi mapanpun hal ini terjadi orang tua menghabiskkan waktu didunia kerja, ketiga rendahnya pengawasan lembaga pendidikan dan kepedulian masyarakat terhadap prilaku negatif, keempat abainya pemerintah atau negara, negara wajib memblokir konten-konten dewasa yang dapat merusak moral anak dan memberikan hukuman yang tegas bagi tindak pelaku kejahatan
Islam Solusi Sistematik
Perlindungan anak hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan sistem dan nilai Islam. Sistem Islam akan mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak dengan tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta penerapan sistem dan hukum Islam oleh negara. Islam mewajibkan Negara untuk terus membina ketakwaan individu rakyatnya. Negara menanamkan ketakwaan individu melalui kurikulum pendidikan, seluruh perangkat yang dimiliki dan sistem pendidikan baik formal maupun informal. Negara menjaga suasana ketakwaan di masyarakat antara lain dengan melarang bisnis dan media yang tak berguna dan berbahaya, semisal menampilkan kekerasan dan konten-konten dewasa
Individu rakyat yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak. Masyarakat bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap hak anak. Masyarakat juga akan mengontrol negara atas berbagai kebijakan negara dan pelaksanaan hukum-hukum Islam.
Negara menerapkan sistem dan hukum Islam secara menyeluruh. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan negara akan mendistribusikan kekayaan secara berkeadilan dan merealisasi kesejahteraan. Kekayaan alam dan harta milik umum dikuasai dan dikelola langsung oleh negara. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik langsung maupun dalam bentuk berbagai pelayanan.
Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, Negara akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu (pangan, sandang, dan papan) juga akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan dasar akan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan begitu, tekanan ekonomi sebagai salah satu faktor pemicu terbesar munculnya pelanggaran terhadap hak anak bisa dicegah sedari awal.
Kaum ibu juga tidak akan dipisahkan dari anak-anak mereka. Kaum ibu bisa melaksanakan fungsi sepenuhnya dalam merawat dan mendidik anak-anak mereka. Penerapan sistem Islam akan meminimalkan faktor-faktor yang bisa memicu kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap anak. Namun, jika masih ada yang melakukan itu, maka sistem ‘uqubat (sanksi hukum) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat. Caranya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang berat, yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain berbuat serupa.
Pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian anak, tanpa kekerasan seksual, akan dijatuhi hukuman qishash. Pelaku pedofili dalam bentuk sodomi, meski korban tidak sampai meninggal, akan dijatuhi hukuman mati. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi).
Pelaksanaan semua sanksi itu dilakukan secara terbuka, dilihat oleh masyarakat dan segera dilaksanakan tanpa penundaan lama. Dengan itu pelaku kekerasan terhadap anak tidak akan bisa mengulangi tindakannya. Anggota masyarakat lainnya juga tercegah dari melakukan tindakan kejahatan serupa
Hal di atas tidak akan terwujud tanpa penerapan Syariat Islam secara sempurna dan menyeluruh dalam naungan institusi negara yakni Khilafah Islamiyah. Adanya Khilafah akan menyempurnakan penerapan Syariat Islam yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi kaum Muslimin saja sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad)melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al Anbiyaa: 107).
Wallahu a’lam bishowwab














Komentar