RUU PKS Bukan Solusi Kekerasan Seksual

Opini674 views

Oleh: Aisyah (Anggota KMFP Wolio)

Jakarta: Sejumlah perempuan yang tergabung dalam organisasi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi dalam menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Aturan dalam RUU itu dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas. 

Humas ACN Alwyah mengatakan banyak pasal dalam RUU tersebut yang tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya, terkait orientasi seksual yang multitafsir.

RUU PKS (penghapusan kekerasan seksual) tidak dapat melindungi perempuan dalam tindak kekerasan seksual atau pemerkosaan. Ia mengakui menyesalkan munculnya RUU PKS. Terlebih penggagas RUU PKS ini adalah Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) yang seharusnya bisa melindungi kaum hawa. Ia berkukuh meminta RUU itu dihapuskan. Kata Humas ACN Alwyah di kawasan bundaran hotel Indonesia (HI), Jakarta pusat, Minggu, 14 Juli 2019. (Medcom.id,14/0719)

Perlu diketahui bersama bahwa RUU PKS setelah diteliti lebih dalam ternyata hanya mempermasalahkan kasus yang didalam tindak seksualnya ada unsur paksaan. Namun jika suka sama suka dianggap bukan sebuah kejahatan atau pelanggaran.

Sebagaimana yang disampaikan Dr. Sabriati Azis Ketua Bidang Jaringan AILA (aliansi cinta keluarga), kata kunci dari definisi atau konsep kekerasan seksual adalah RUU PKS (penghapusan kekerasan seksual) itu adalah adanya paksaan dan tidak adanya upaya persetujuan dari seseorang. Bukan pada baik atau buruknya perilaku seksual tersebut di tinjau dari kesehatan, nilai-nilai agama, sosial, dan budaya Indonesia. Maka jika seseorang zina suka sama suka, atau suami mensodomi istrinya dan istrinya senang-senang saja. Itu bukan kekerasan seksual (menurut RUU itu).

Selain itu perzinaan dan perilaku LGBT serta penyimpangan seksual lainnya dalam RUU itu tidak dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual bila tidak ada unsur paksaan. Meskipun bertentangan dengan moralitas dan agama. 

Kalau kita amati tentang terjadinya kekerasan seksual di tengah masyarakat saat ini, masyarakat hidup dalam sistem kapitalisme sekularisme yang sangat menjunjung tinggi paham liberal (kebebasan). Naluri Nau” akan terjaga fitrahnya apabila tidak ada faktor eksternal yang merangsang kemunculannya. Namun faktanya kehidupan kita sekarang ini selalu disuguhi dengan pornografi dan pornoaksi, yang dilegalkan oleh negara. Betapa banyaknya perempuan yang mengumbar tubuh seksinya, bahkan dalam tataran keluarga mereka pun tidak memilki pengaturan pergaulan dengan anggota keluarga yang lain sehingga banyak sekali kita temui yang melakukan tindakan kekerasan seksual adalah keluarga terdekat.

Faktor pemikiran materialistik pun menjadi momok menjijikan di tengah masyarakat. Ya banyak masyarakat memandang materi adalah sumber kebahagian, sehingga beberapa kalangan menganggap prostitusi suka sama suka dengan bayaran puluhan juta bahkan ratusan juta adalah hal yang patut dibanggakan. Sebaliknya kehidupan suami dan istri dalam lingkup keluarga justru dianggap sebagai perbudakan kepada perempuan, na’uzubillah mi zdalik. Semua ini buah dari sistem kapitalisme sekularisme yaitu (pemisahan agama dari kehidupan) yang melingkupi kehidupan kita. Apabila agama terus tidak diperbolehkan mengatur tata kehidupan manusia maka tidak dapat di pungkiri konflik demi konflik pun tidak akan pernah didiselesaikan.

Oleh karena itu untuk menuntaskan problem masyarakat terutama perempuan hanya dengan diterapkannya syari’at Allah secara kaffah (menyeluruh) dengan diterapkannya tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara.

Adanya ketakwaan individu dengan aqidah yang benar akan mengantarkan seseorang untuk selalu terikat dengan hukum syariat. Dengan dorongan aqidah inilah yang akan menjadikan seseorang untuk selalu berupaya melakukan perintah Allah dalam hal pergaulan seperti perintah menundukkan pandagan, menutup aurat, larangan tabaruj untuk perempuan dan lain-lain.

Masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar, maka akan terciptalah masyarakat yang islami. Hal ini akan menjadi kontrol terhadap kemaksiatan yang terjadi di tengah masyarakat. Yang senantiasa mengingatkan untuk selalu taat kepada syari’at Allah termasuk menghindarkan diri dari perbuatan keji yakni perzinaan baik suka sama suka atau karena paksaan.

Kedua pilar di atas tidak akan terlaksana apabila tidak ada negara yang akan menerapkannya. Disinilah peran negara sangat penting untuk menerapkan syari’at Allah. Negaralah yang berhak menghukum adanya tindakan kriminal di tengah masyarakat. Penerapan hudud oleh negara, misal penerapan rajam atau cambuk bagi pezina yang akan memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga mereka benar-benar menghindari tindak kriminal zina ini. Dan bagi pezina yang diberlakukan oleh negara akan menjadi penghapus dosa zinanya sehingga di akhirat kelak tidak akan di hukum lagi oleh Allah SWT.

Kemudian bagi seseorang yang mendapat pelecahan seksual secara terpaksa negara akan menjamin kehidupan secara nyata, karena dia adalah korban yang harus di muliakan.

Sedangkan perilaku pelecahan seksual tersebut akan mendapatkan hukuman yang setimpal, tidak seperti sekarang ini yang justru dengan mudah mereka membebaskan diri terlebih dulu karena murahnya politik uang dalam hukum kita saat ini.

Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan dan pergaulan sesuai dengan islam, menjamin informasi bersih dari pornografi dan pornoaksi. Menjamin pengaturan ekonomi untuk masyarakat, serta menjamin kewajiban suami sebagai kepala keluarga bisa terpenuhi dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka. Inilah solusi tuntas kekerasan seksual dalam sistem Islam. Maka sampai kapan lagi kita mau diatur dengan sistem jahiliah yang sudah nyata kerusakan? Mariah kita kembali kepada sistem Islam yang diterapkan secara kaffah yang insya Allah kehidupan kita akan berkah. Wallahu a’lam Bishowab.

Komentar

Baca Berita